Al-’Abaas bin Khoolid As-Sahmi berkata :
“Tatkala ‘Amr bin Hajr mendatangi ‘Auf
bin Mahlam As-Syaibaani untuk melamar putrinya yaitu Ummu Iyaas, maka
‘Auf berkata, “Aku akan menikahkan putriku kepadamu dengan syarat aku
yang akan memberi nama putra-putranya dan aku yang akan menikahkan
putri-putrinya kelak”. Maka ‘Amr bin Hajr berkata, Adapun putra-putra
kami maka kami menamakan mereka dengan nama-nama kami dan nama-nama
bapak-bapak kami dan nama-nama paman-paman kami. Adapun putri-putri kami
maka yagn akan menikahi mereka adalah yang setara dengan mereka dari
kalangan kerajaan, akan tetapi aku akan memberikan kepadanya mahar
sebuah bangunan di Kindah, dan aku akan memenuhi kebutuhan-kebutuhan
kaumnya, tidak seorangpun dari mereka yang akan ditolak hajatnya”. Maka
sang ayah (‘Auf) pun menerima mahar tersebut lalu menikahkan ‘Amr dengan
putrinya Ummu Iyaas.
Tatkala ‘Amar akan membawa sang putri maka datanglah sang ibu menasehati empat mata kepada sang putri seraya berkata:
أَيْ بُنَيَّةِ، إِنَّكِ فَارَقْتِ
بَيْتَكِ الَّذِي مِنْهُ خَرَجْتِ، وَعَشِّكِ الَّذِي فِيْهِ دَرَجْتِ،
إِلَى رَجُلٍ لَمْ تَعْرِفِيْهِ، وَقَرِيْنٍ لَمْ تَأْلَفِيْهِ، فَكُوْنِي
لَهُ أَمَةً يَكُنْ لَكِ عَبْدًا، وَاحْفَظِي لَهُ خِصَالاً عَشْراً يَكُنْ
لَكِ ذُخْرَا
“Wahai putriku, sesungguhnya engkau telah
meninggalkan rumahmu -yang di situlah engkau dilahirkan dan sarangmu
tempat engkau tumbuh- kepada seorang lelaki asing yang engkau tidak
mengenalnya dan teman (*hidup baru) yang engkau tidak terbiasa
dengannya. Maka jadilah engkau seorang budak wanita baginya maka niscaya
ia akan menjadi budak lelakimu. Hendaknya engkau memperhatikan dan
menjaga 10 perkara untuknya maka niscaya akan menjadi modal dan
simpananmu kelak.
أَمَّا الْأُوْلَى وَالثَّانِيَةُ: فَالْخُشُوْعُ لَهُ بِالْقَنَاعَةِ، وَحُسْنِ السَّمْعِ لَهُ وَالطَّاعَةِ
“Adapun perkara yang pertama dan kedua
adalah (1) Tunduk kepadanya dengan sifat qonaah, serta (2) mendengar dan
taat dengan baik kepadanya”
وَأَّمَّا الثَّالِثَةُ وَالرَّابِعَةُ:
فَالتَّفَقُّدُ لِمَوْضِعِ عَيْنِهِ وَأَنْفِهِ، فَلاَ تَقَعُ عَيْنُهُ
مِنْكِ عَلَى قَبِيْحٍ، وَلاَ يَشُمُّ مِنْكِ إِلاَّ أَطْيَبَ رِيْحٍ
“Adapun perkara yang ketiga dan keempat
yaitu engkau memperhatikan pandangan dan ciumannya, maka (3) jangan
sampai matanya melihat sesuatu yang buruk dari dirimu dan (4) jangan
sampai ia mencium darimu kecuali bau yang terharum”
وَأَمَّا الْخَامِسَةُ وَالسَّادِسَةُ:
فَالتَّفَقُّدُ لِوَقْتِ مَنَامِهِ وَطَعَامِهِ، فَإِنَّ حَرَارَةُ
الْجُوْعِ مُلْهِبَةٌ، وَتَنْغِيْصَ النَّوْمِ مُغْضِبَةٌ
“Adapun perkara yang kelima dan keenam
adalah (5 & 6) memperhatikan waktu tidurnya dan makannya, karena
panasnya lapar itu membakar dan kurangnya tidur menimbulkan kemarahan”
وَأَمَّا السَّابِعَةُ وَالثَّامِنَةُ:
فَالاِحْتِفَاظُ بِمَالِهِ، وَالْإِرْعَاءُ عَلَى حَشْمِهِ وَعِيَالِهِ،
وَمِلاَكُ الْأَمْرِ فِي الْمَالِ حُسْنُ التَّقْدِيْرِ، وَفِي الْعِيَالِ
حُسْنُ التَّدْبِيْرِ
“Adapun perkara ketujuh dan kedelapan ;
(7) menjaga hartanya dan (8) perhatian terhadap kerabatnya dan
anak-anaknya. Dan kunci pengurusan harta adalah penempatan harta sesuai
ukurannya dan kunci perhatian anak-anak adalah bagusnya pengaturan”
وَأَمَّا التَّاسِعَةُ وَالْعَاشِرَةُ:
فَلاَ تَعْصِنَّ لَهُ أَمْرًا وَلاَ تَفْشِنَّ لَهُ سِرًّا، فَإِنَّكِ إِنْ
خَالَفْتِ أَمْرَهُ أَوْغَرْتِ صَدْرَهُ، وَإِنْ أَفْشَيْتِ سِرَّهُ لَمْ
تَأْمَنِي غَدْرَهُ
“Adapun perkara yang kesembilan dan
kesepuluh adalah (9) janganlah sekali-kali engkau membantah perintahnya
dan (10) janganlah sekali-sekali engkau menyebarkan rahasianya. Karena
jika engkau menyelisihi perintahnya maka engkau akan memanaskan dadanya,
dan jika engkau menyebarkan rahasianya maka engkau tidak akan aman dari
pengkhianatannya”
ثُمَّ إِيَّاكِ وَالْفَرَحَ بَيْنِ يَدَيْهِ إِذَا كَانَ مُهْتَمًّا، وَالْكَآبَةَ بَيْنَ يَدَيْهِ إِذَا كَانَ فَرِحاً.
“Kemudian hati-hatilah engkau jangan
sampai engkau gembira tatkala ia sedang bersedih, dan janganlah bersedih
tatkala ia sedang bergembira.”
Al-’Abaas bin Khoolid As-Sahmi berkata,
“Maka kemudian Ummu Iyaas pun melahirkan bagi ‘Amr bin Hajr anaknya yang
bernama Al-Haarits bin ‘Amr, yang ia merupakan kakek dari Umrul Qois
penyair dan pujangga yang tersohor.”
(Dari kitab Al-’Aqd Al-Fariid karya
Al-Faqiih Ahmad bin Muhammad bin Abdi Robbihi Al-Andaluusi, tahqiq : DR
Mufiid Muhammad, jilid 7 hal 89-90, Daarul Kutub al-’Ilmiyah, cetakan
pertama, tahun 1983)
Komentar
Posting Komentar
add a comment..